Profil Keperawatan RSUP Dr. Kariadi

  News

Audit Keperawatan

07 Maret 2014 | hits: 13991

Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada klien. Hal ini cukup penting karena kekurangan dalam pelayanan keperawatan dapat mengancam jiwa dan kehilangan nyawa klien.

rn

Di samping itu, tuntutan akan pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu semakin meningkat dengan meningkatnya pengetahuan masarakat dan kesadaran tentang kesehatannya.. Agar terhindar dari tuntutan itu, kita dituntut untuk memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi yang berlaku serta memuaskan klien.

rn

Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan standar. Oleh karena itu hasil evaluasi dan interpretasi dari semua aspek memerlukan pertimbangan yang sangat bijaksana. Dan terpenting dari Audit Keperawatan ini adalah interpretasi secara profesional tentang faktor-faktor yang diketemukan dan mempengaruhi standar pelayanan pasien.

rn

Secara objektif, elemen-elemen pelayanan keperawatan dapat diukur dengan menggunakan perhitungan statistik serta dianalisis dan dipergunakan sebagai titik tolak penentuan penilaian secara kualitatif. Secara subjektif, elemen di atas memerlukan penilaian secara kualitatif melalui evaluasi klinis dan administratif. Faktor yang dinilai bisa meliputi seluruh kegiatan yaitu tenaga, cara/metoda, sarana/alat yang digunakan, dana serta cara pengukuran yang diperlukan.

rn

Untuk melaksanakan Audit Keperawatan diperlukan wadah/struktur yang diharapkan dapat mengorganisir kegiatan audit tersebut, wadah ini bisa Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan, Gugus Mutu, Panitia Peningkatan Mutu Keperawatan dan lain-lain.

rn

Langkah-langkah dalam melaksanakan audit keperawatan:

rn
    rn
  1. Menentukan masalah tertentu untuk dipelajari dan diulas.
  2. rn
  3. Menentukan kriteria atau standar profesi yang jelas, obyektif dan rinci
  4. rn
  5. Mempelajari catatan keperawatan dan catatan medik
  6. rn
  7. Para perawat mempelajari kasus yang tidak memenuhi kriteria, dianalisis, didiskusikan kemungkinan penyebabnya.
  8. rn
  9. Membuat rekomendasi penanganan kasus yang tidak memenuhi kriteria.
  10. rn
  11. Membuka lagi topik yang sama di lain waktu, misalnya setelah 6 bulan kemudian, untuk menilai dan meyakinkan bahwa kelemahan/ kekurangan yang diidentifikasi telah diperbaiki dan tidak diulang kembali.
  12. rn
  13. Perlu dipastikan bahwa audit keperawatan ini bukan acara pengadilan dari kekurangan pelayanan yang ada tetapi bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
  14. rn
rn

Seperti kita ketahui bahwa pelayanan kesehatan dapat terlaksana dengan baik apabila diksanakan secara tim yang solid. Perawat merupakan mitra dokter sehari – hari dalam melaksanakan pelayanan. Dengan demikian audit bukan hanya ditujukan terhadap pelayanan keperawatan, tetapi juga terhadap pelayanan medik.